• Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Kab. Kendal

Tugas dan Fungsi


Tugas Bagian Pengadaan Barang dan Jasa :

melaksanakan sebagian tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa.

Fungsi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa :

 

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelola layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;

  2. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelola layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;

  3. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelola layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;

  4. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkai pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelola layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;

  5. Penyiapan bahan dan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelola layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan dan advokasi pengadaan barang/jasa; dan

  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.