Tugas Bagian Pengadaan Barang dan Jasa :
melaksanakan sebagian tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa.
Fungsi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa :
Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelola layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;
Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelola layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;
Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelola layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;
Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkai pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelola layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;
Penyiapan bahan dan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelola layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan dan advokasi pengadaan barang/jasa; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.