Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 50 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Barang/jasa apabila tersedia dalam katalog elektronik, serta sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No 17 tahun 2023 tentang percepatan transformasi digital pengadaan barang/jasa pemerintah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia telah meluncurkan Manajemen Akun Terpusat SPSE yang selanjutnya disebut INAPROC.
Sehubungan dengan itu, kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk dapat melakukan registrasi dan verifikasi profil serta akses pada laman akun.inaproc.id, dengan menyiapkan dokumen berikut sebagai syarat umum:
Bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan mendaftar atau kendala pada teknis penggunaan e-katalog v.6 dapat mengakses Layanan e-Katalog v.6 ini.
Kontak PIC:
Nafi M. – UKPBJ Kab. Kendal